Welcome to my blog : Shea Meshuke
S
H
E
A







M
E
S
H
U
K
E

Tuesday, January 8, 2013

RSBI dan SBI Akan Di Bubarkan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan tentang RSBI dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan tidak melakukan eksperimen asal-asalan. Pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Konstitusi, yang menghapuskan keberadaan RSBI/SBI, membuat para pemohon judicial review terharu. Bahkan seorang wali murid yang hadir dalam sidang Judicial Review itu tak mampu membendung air matanya.
RSBI dan SBI Akan Di Bubarkan, Siapa yang Rugi dan Untung, Setelah Menghapus Pasal 50 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2003, ™ Uchiha Community ™, zone-uchiha.blogspot.com, Semua Informasi Mengenai Anime Naruto dan Semua Informasi Menarik Lainnya
Poster tolak RSBI yang di buat oleh para Orang Tua
Dukungan terus berdatangan kepada Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR menyebutkan keputusan ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Pendidikan. awal dibentuknya RSBI adalah untuk menjadi tolak ukur keberhasilan peningkatan level mutu dan kualitas di dunia pendidikan.

Namun sejauh ini, konsep itu melenceng. Bahkan, justru menjadi ajang eksplotasi sekolah untuk menaikkan biaya dengan iming-iming mutu pendidikan dan pengajaran RSBI. penyimpangan praktik RSBI ini. Karena anak-anak tidak mampu namun pintar justru tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik. RSBI belakangan hanya didominasi oleh anak-anak orang kaya lantaran biaya sekolah yang mahal, sehingga hanya mereka saja yang mendapatkan kualitas pelayanan sekolah yang bagus.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku setuju dengan dihapuskannya sistem Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mantan Walikota Solo menyebutkan bahwa, tanpa sekolah dengan taraf internasional pun, Indonesia terutama Jakarta mampu mencetak siswa-siswa yang berprestasi. Untuk itu, Jokowi menambahkan, pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembenahan dalam sumber daya guru dan sarana serta prasarana pendidikan. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.

Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Hal itu karena tidak semua masyarakat bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI itu lantaran mahal.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meyakini bahwa keberadaan RSBI ini dinilai dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, bahkan menjadi ujung tombak peningkatan mutu sekolah Indonesia. Lalu benarkah RSBI telah menaikkan mutu pendidikan Indonesia tanpa mendiskriminasi siswa miskin? Sehingga keberadaan RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari Negara yang dilegalkan melalui Undang-undang. Kebijakan diskriminatif tersebut selanjutnya dilakukan Kemendiknas dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sejak awal memang sekolah unggulan, ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang.
RSBI dan SBI Akan Di Bubarkan, Siapa yang Rugi dan Untung, Setelah Menghapus Pasal 50 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2003, ™ Uchiha Community ™, zone-uchiha.blogspot.com, Semua Informasi Mengenai Anime Naruto dan Semua Informasi Menarik Lainnya
Foto para Orang Tua yang di ambil setelah selesai melaksanakan Sidang Makamah Konstitusi

keberadaan RSBI bisa menimbulkan disparitas yang sangat mencolok antara siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu sebab yang kemudian mengenyam pendidikan RSBI dari kalangan berada. “Memang ada ketentuan RSBI harus menyediakan kuota 20 persen yang disediakan RSBI bagi siswa kurang mampu selama ini tak pernah terpenuhi sebab anak dari keluarga tidak mampu secara psikologis akan berpikir ulang untuk masuk ke RSBI. Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar menilai persoalan ini sesuatu yang menarik. Dia tidak menafikkan diperlukannya sekolah unggul. Namun yang harus dijaga adalah kesempatan dan pemerataan untuk dapat sekolah di sekolah unggul bisa diperoleh seluruh anak bangsa.

"Jadi tanggapan kalian menurut berita ini?"

2 comments:

  1. asyik dah kalau bubar jadi beban pikiran di kurangi:v

    ReplyDelete
  2. kwkwk sekolah di sekolah berlabel RSBI/SBI juga sob?
    kwkwk berarti sama :v

    ReplyDelete